CaraMengambil Akta Cerai yang Sudah Lamatelat mengambil akta ceraipengambilan akta cerai onlinecara mengambil akta cerai tanpa nomor perkaracara mengambil a Dengandemikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi Bagian Panitera PA di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai tersebut. Bacajuga : PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI. Hal ini bermanfaat bagi pihak yang berada di luar wilayah yuridiksi tidak perlu kesulitan mendatangi langsunghanya untuk mengecek akta cerai. 1. Layanan SMS Notifikasi. Pengecekan mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS ke Sistem SMS Nofikasi Perkara Pengadilan Agama Sambas di Nomor 085391965834. Vay Tiền Nhanh. 3 menit membaca Walaupun tak diinginkan, perceraian dapat terjadi kepada siapa saja. Untuk itu, yuk ketahui syarat serta langkah mengurus surat cerai! Banyak faktor yang mendukung terjadinya perceraian, faktor ekonomi, kekerasan, hingga orang ketiga contohnya. Namun, tahukan kamu definisi cerai yang sebenarnya? Yuk, simak penjelasannya di bawah! Apa itu Cerai? Pada dasarnya, perceraian adalah berakhirnya hubungan pernikahan antara suami dan istri. Menurut Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian didefinisikan sebagai putusnya perkawinan. Perceraian biasanya merupakan cara terakhir yang dipilih untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam keluarga. Untuk dapat mengajukan gugatan cerai, pasangan harus mengajukannya kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan agama yang dianut. Proses perceraian biasanya berlangsung dalam jangka waktu yang berbeda-beda antar pasangan. Lamanya proses perceraian tergantung dengan kesiapan para pihak, jenis perkara yang digugat, jarak tempat tinggal dan lainnya. Namun, rata–rata, proses perceraian berlangsung selama kurang lebih 30 hari tercatat dari tanggal berkas gugatan dilayangkan. Namun, proses perceraian juga dapat menghabiskan waktu hingga maksimal enam bulan. Sebelum jauh berbicara tentang gugatan perceraian, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk mengurus surat cerai. Baca Juga Ini Syarat Nikah di KUA yang Wajib Diketahui Syarat Mengurus Surat Cerai Ketika mengurus surat cerai, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Di antaranya yaitu Fotocopy Kartu Keluarga KKFotocopy Kartu Tanda Penduduk KTPSurat nikah yang asliFotocopy surat nikah sebanyak dua lembar, sudah ditempel materai dan dilegalisirFotocopy akta kelahiran anak, sudah ditempel materai dan dilegalisir jika memiliki anakSurat Kuasa Khusus jika permohonan diwakilkan oleh Kuasa HukumSurat Kuasa Insidentil jika permohonan diwakilkan ke selain advokat, seperti keluargaSurat izin cerai dari atasan jika pemohon berstatus PNSAkta Kelahiran jika permohonan cerai disertai permohonan Hak Asuh dan Nafkah AnakSurat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan jika proses perceraian dilakukan secara cuma-cuma Untuk gugatan cerai yang disertai dengan harta bersama, dokumen berikut akan diperlukan yaitu Sertifikat tanahSurat Tanda Nomor Kendaraan STNKBPKBKuitansi jual-beli Kamu dapat memilih salah satu dari keempat jenis dokumen atau seluruh bukti kepemilikan tersebut. Langkah Mengurus Surat Cerai Setelah mengetahui seluruh syarat yang diperlukan, berikut adalah langkah dalam mengurus surat cerai yaitu Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk mengurus surat cerai tentunya adalah dengan mengumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Pengajuan gugatan cerai ke pengadilan bisa dilakukan oleh pihak suami maupun pihak istri yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Membuat surat gugatan Setelah datang ke pengadilan, kamu diharuskan untuk membuat surat gugatan yang dilengkapi dengan alasan terjadinya perceraian tersebut. Mempersiapkan biaya perceraian Biaya perceraian sejatinya berbeda-beda di setiap pengadilan dan untuk setiap pasangan. Hal tersebut bergantung pada kebijakan setiap pengadilan. Untuk mengurus perceraian, biaya yang diperlukan seperti biaya pendaftaran perkara, biaya administrasi, biaya redaksi, materai serta biaya panggilan. Untuk biaya panggilan, dana yang dibutuhkan bergantung pada jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan kantor pengadilan. Mempelajari prosedur dan tata cara persidangan Langkah mengurus surat cerai selanjutnya adalah mempelajari prosedur dan tata cara persidangan. Pertama, hakim akan berusaha untuk mendamaikan kedua pihak melalui mediasi. Untuk itu, pada persidangan pertama, suami dan istri wajib hadir. Namun, jika proses mediasi yang dilakukan tidak berhasil, maka dilanjutkan dengan proses pembacaan surat gugatan perceraian. Jika pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, amar putusan yang berisi pemutusan suami istri secara sah oleh pihak pengadilan akan dibuat dan diberikan kepada tergugat sebagai bukti hubungan pernikahan berakhir. Namun, jika pihak tergugat masih tidak memberikan tanggapan, maka pengadilan akan membuat surat akta cerai. Mempersiapkan saksi yang mengetahui detail kejadian perkara Langkah mengurus surat cerai yang terakhir adalah mempersiapkan saksi-saksi yang mengetahui detail kejadian perkara. Kehadiran saksi saat sidang diperlukan untuk memperkuat alasan perceraian. Kamu juga bisa menggunakan jasa pengacara untuk melindungi mu dari ancaman yang datang dari pihak tergugat. Hanya, kamu tentunya perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menyewa pengacara. Baca Juga Butuh Pinjaman Cepat untuk Menikah? Cek Di Sini! Butuh tambahan dana untuk menyewa pengacara? Kamu bisa mengajukan dana tunai sebagai tambahan dana untuk membayar semua biaya perceraian! Ajukan pinjaman kamu dengan untuk mendapatkan pinjaman online, KTA, atau Kredit Multiguna terbaik yang sesuai dengan kebutuhan kamu! Berikut rekomendasinya Bila masih menemukan yang cocok, kamu bisa langsung kunjungi website dan temukan produk tabungan yang paling sesuai untukmu! Lebih seperti ini BerandaKlinikKeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaKamis, 17 November 2022Bila saya digugat cerai dan tidak hadir di pengadilan, apakah saya bisa mendapatkan akta cerai?Secara prinsip, setelah adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan perceraian kepada pegawai pencatat, yang kemudian diterbitkan kutipan akta perceraian. Namun, patut diperhatikan juga bahwa terdapat perbedaan prosedur penerbitan akta perceraian bagi yang beragama Islam dan yang beragama selain Islam. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 September informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra tanpa Menghadiri Sidang dengan VerstekUntuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian. Terkait putusan perceraian ini, apabila Anda tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan untuk diketahui bahwa putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.[1] Akta Cerai Bagi yang Beragama IslamSebagaimana yang disebutkan sebelumnya, penerbitan akta cerai membutuhkan salinan putusan perceraian. Sebelumnya kami asumsikan bahwa perceraian Anda telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami istri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.[2]Selain itu, panitera wajib mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu,[3] dan atas pencatatan itu diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[4]Akta Cerai Bagi yang Beragama Selain IslamSedangkan bagi yang beragama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[5]Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]Di sisi lain, perceraian masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan.[7]Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[8]Demikian jawaban dari kami terkait penerbitan akta cerai bagi pasangan yang tidak hadir ke persidangannya, semoga HukumHerzien Indlandsch Reglement HIR Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[4] Pasal 84 ayat 4 UU 7/1989[6] Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[8] Pasal 40 ayat 2 UU AdmindukTags BerandaKlinikKeluargaCara Penggantian Akt...KeluargaCara Penggantian Akt...KeluargaJumat, 21 Agustus 2020Jumat, 21 Agustus 2020Bacaan 7 MenitKami telah bercerai sejak lama dan kini, pada saat mau menjual rumah, diperlukan akta cerai, namun setelah dicari tidak ada sama sekali bahkan tidak ada salinannya. Buku Nikah pun tidak saya temukan. Apakah mungkin salinan akta tersebut bisa didapatkan? Dan apakah ada jalan keluar dari permasalahan saya ini?Pihak yang berkepentingan atau keluarga dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Salah satunya, bagi Kutipan Akta Perceraian yang sudah hilang, maka harus dilampirkan laporan kehilangan dari kepolisian setempat. Sedangkan apabila Buku Nikah hilang, maka laporkan ke Kantor Urusan Agama di mana Buku Nikah tersebut diterbitkan dengan membawa syarat-syarat yang ditetapkan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan yang hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan.[1]Perceraian dapat berlangsung di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk penganut agama lain.[2]Pencatatan PerceraianPerceraian yang telah diputus oleh hakim dan dikeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atasnya, kemudian akan dibuatkan Kutipan Akta Perceraian oleh pegawai pencatat perkawinan dan perceraian kabupaten/kota setempat berdasarkan salinan putusan tanpa bermeterai yang dikirimkan oleh panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk.[3]Apabila salinan putusan tersebut telah disampaikan kepada pegawai pencatat, maka akan dilakukan pencatatan terhadap perceraian.[4]Namun, sebelum itu, panitera Pengadilan Agama akan mencatat dalam ruang pada Kutipan Akta Nikah mengenai waktu, tempat, nomor dan tanggal putusan perceraian, dengan dibubuhi tanda tangan panitera yang Pengadilan Agama kemudian diserahkan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri untuk dibubuhkan kata-kata “dikukuhkan” sebelum kemudian dibuat Akta Perceraian oleh pegawai salinan putusan tersebut dikirimkan oleh panitera Pengadilan Agama ke pegawai pencatat di wilayah hukum mantan istri untuk dilakukan pencatatan.[5]Pencatatan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama “KUA” kecamatan atau pegawai pencatat nikah luar negeri jika perkawinan terjadi di luar negeri.[6]Jika perceraian dilangsungkan di wilayah hukum yang berbeda dengan wilayah hukum pegawai pencatat di mana perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai dikirimkan pada pegawai pencatat di mana perkawinan dilangsungkan untuk dibuat catatan pinggir pada daftar catatan perkawinan.[7]Untuk perceraian yang berlangsung di luar negeri, maka salinan putusan dikirimkan kepada pegawai pencatat di DKI pengaturan di KHI, setelah dicatat dan dibuatkan Kutipan Akta Perceraian, panitera akan menyerahkan salinan putusan pada suami, istri, atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan.[8]Kutipan Akta Perceraian sebagai salah satu jenis Kutipan Akta Pencatatan Sipil diregister oleh pejabat pencatatan sipil.[9] Bagi yang beragama Islam, Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada panitera Pengadilan Agama menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada suami, istri, atau kuasa hukumnya atas perceraian antara keduanya.[10]Hal ini juga berlaku kepada penganut agama lain yang Kutipan Akta Perceraiannya disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri sebagaimana diterangkan dalam artikel Mengenai Akta Perceraian Pembuatan Baru, Hilang/Rusak, Simak Infonya Disini yang kami akses dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten uraian di atas, pencatatan perceraian ditandai dengan adanya Kutipan Akta Perceraian dan pencatatan sipil oleh pejabat Akta Perceraian HilangTerhadap Kutipan Akta Perceraian yang hilang, dapat diajukan penggantiannya kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota/kabupaten atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti sebagaimana diterangkan dalam laman yang laman yang sama, harus dipenuhi pula beberapa persyaratan dalam permohonan tersebut, yaituFotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak;Surat kuasa bermeterai 6000 apabila menguasakan;Surat nikah, surat cerai, surat bukti kewarganegaraan Indonesia atau untuk prosedur ganti nama;Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua jika masih ada atau fotokopi akta kematian orang tua jika sudah tiada;Keputusan pengadilan apabila ada perubahan akta;Menjawab pertanyaan Anda, maka pihak yang berkepentingan atau keluarga dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti dengan memenuhi persyaratan-persyaratan karena Kutipan Akta Perceraian sudah hilang, maka harus dilampirkan laporan kehilangan dari kepolisian Buku Nikah HilangKemudian, apabila Surat/Buku Nikah hilang, Kementerian Agama memberikan kemudahan penggantian buku nikah yang hilang, yaitu proses yang bebas biaya atau akan melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan bukti surat keterangan hilang dari kepolisian setempat dan juga KTP dari ini sesuai dengan Permenag 20/2019 yang menerangkan bahwa terhadap Buku Nikah yang hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.[11]Kami kutip dari artikel Gratis, Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak dari laman Kementerian Agama, bagi masyarakat yang kehilangan Buku Nikah diharapkan untuk membawa persyaratan, yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2 x 3 berlatar belakang warna itu, datanglah ke KUA di mana pasangan mendaftarkan jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan[2] Pasal 1 huruf b PP Perkawinan[3] Pasal 35 ayat 1 PP Perkawinan[5] Pasal 147 ayat 2 KHI[7] Pasal 35 ayat 2 PP Perkawinan[8] Pasal 147 ayat 1 KHI[10] Pasal 147 ayat 3 KHI[11] Pasal 39 ayat 1 dan 4 Permenag 20/2019Tags

cara mengambil akta cerai yang sudah lama